Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mewajibkan denda administratif disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan, menurut Pasal 18 ayat (6). Bila denda tidak dilunasi dalam jangka waktunya, izin atau persetujuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut Pasal 18 ayat (4). Akibat yang sama berlaku bila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktunya menurut Pasal 18 ayat (7).
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan, dan sanksi itu berupa denda administratif (Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)). Besaran denda ditetapkan berdasarkan formula di Lampiran (Pasal 18 ayat (8)); tanya jawab ini tidak merinci tarif atau rumusnya, rinciannya ada di Lampiran. Pemohon yang telah menyetorkan denda wajib melaporkan bukti pelunasan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui UPP (Pasal 18 ayat (5)). Keputusan Menteri atau surat Menteri diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil Verifikasi diterima oleh Direktur Jenderal (Pasal 21). Ruang lingkup Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 hanya wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat. Tenggat tiga tahun sejak Permen ini berlaku, yang dihitung dari saat diundangkan, sudah lewat menurut bunyi pasalnya, sehingga tanya jawab ini tidak menyatakan permohonan masih dapat diajukan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3):
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (4):
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin atau persetujuan tidak melunasi denda administratif, izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (6):
Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (7):
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang izin atau persetujuan tidak melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 21:
diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil Verifikasi diterima oleh Direktur Jenderal.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.