PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 145 mengenakan denda administratif bagi kegiatan tanpa perizinan atau persetujuan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 145 mewajibkan pengajuan permohonan perizinan berusaha atau persetujuan sesuai kegiatan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan wajib disertai perbaikan atas kerusakan tersebut menurut Pasal 148 ayat (1). Perbaikan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha atau persetujuan diberikan menurut Pasal 148 ayat (3). Jika sampai tenggat tersebut pemegang perizinan atau persetujuan tidak melakukan perbaikan, perizinan berusaha atau persetujuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut Pasal 148 ayat (4).

Pasal 145 mencakup penggunaan Sumber Daya Air, pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan nonkonstruksi, serta konstruksi Sumber Air berupa pengalihan alur sungai tanpa perizinan atau persetujuan yang disebut pasal tersebut. Tiga tahun sejak 31 Maret 2023, tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menurut indeks RegulasiAir.com, berakhir pada 31 Maret 2026, sehingga tenggat pengajuan permohonan tersebut telah lewat per 14 Oktober 2026; ketentuan itu tidak menjelaskan nasib permohonan yang belum diajukan setelah tenggat. Besaran denda mengikuti formula yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri bidang energi dan sumber daya mineral, serta menjadi penerimaan negara bukan pajak menurut Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 147 ayat (2) mengarahkan permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan ayat (3) mengatur penetapan tata cara persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai kewenangan. Perbaikan mencakup kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun menurut Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci perbandingan tata cara untuk air tanah dan wilayah sungai kewenangan pusat; Pasal 147 ayat (3) menunjuk pengaturan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 145: dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 146: (1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 147 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 148 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 148 ayat (3): Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 148 ayat (4): Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.