Ya, penyelenggara SPAM berhak menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 44 huruf b memberikan hak itu kepada BUMN dan BUMD. Pasal 47 huruf b memberikan hak yang sama kepada UPT dan UPTD. Kedua pasal memuat hak ini dalam daftar hak penyelenggara pada pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM.

Hak menetapkan dan mengenakan denda ada pada dua kelompok penyelenggara SPAM. Pasal 44 huruf b menyebut BUMN dan BUMD, sedangkan Pasal 47 huruf b menyebut UPT dan UPTD. Rumusan kedua huruf sama, yaitu menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan. Hak ini berdampingan dengan hak menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif pada Pasal 44 huruf a, dan sesuai dengan tarif atau retribusi pada Pasal 47 huruf a. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda, tata cara penetapannya, atau batas waktu keterlambatan, karena pasal-pasal tersebut tidak mengaturnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.