Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (3) menetapkan bahwa usulan subsidi memuat surat pengajuan alokasi anggaran subsidi, laporan keuangan BUMD yang telah diaudit termasuk laporan realisasi subsidi tahun sebelumnya, serta proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi. Pada tahap penyiapan, Pasal 5 ayat (1) juga mengharuskan penyiapan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi disetujui oleh RUPS/RUPM menurut Pasal 5 ayat (3). Menurut Pasal 6 ayat (1) dan (2), Direksi BUMD mengajukan usulan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui, kemudian mengajukan usulan yang telah disetujui kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 5 ayat (2) menetapkan bahwa penyiapan usulan dilakukan paling lambat akhir bulan Mei. Persetujuan RUPS/RUPM atas proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi diberikan paling lambat 1 (satu) minggu sejak dilakukan pembahasan RUPS/RUPM, sesuai Pasal 5 ayat (3). Dokumen rencana bisnis disebut dalam tahap penyiapan pada Pasal 5 ayat (1), sedangkan daftar muatan usulan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah pada Pasal 6 ayat (3) tidak mencantumkannya.

Dasar hukum

  • Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.