Setiap tahun. Permendagri No. 71 Tahun 2016 menetapkan siklus tahunan yang berulang: Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli (Pasal 26 ayat (1)), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasi rancangan tersebut paling lambat bulan Agustus (Pasal 27 ayat (1)), rancangan diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat bulan Oktober (Pasal 27 ayat (4)), dan Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun (Pasal 25 ayat (1)).
Alur kerja terkait: Dari batas tarif Gubernur sampai sosialisasi tarif air minum, langkah demi langkah menurut pasalnya.
Siklus tahunan ini adalah kewajiban menjalankan proses evaluasi dan pengajuan ulang. Hasil evaluasi dapat berupa usulan mempertahankan Tarif yang sama, sehingga nilai Tarif tidak wajib berubah setiap tahun. Sebelum diajukan kepada Kepala Daerah, rancangan Tarif hasil evaluasi Dewan Pengawas/Komisaris wajib dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan untuk mendapatkan umpan balik (Pasal 27 ayat (2)). Dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020 yang menyisipkan Pasal 7A, Kepala Daerah dalam menetapkan Tarif juga memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan lebih dulu oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya (Pasal 25 ayat (1a); lihat pertanyaan terkait kewenangan penetapan tarif). Jika Kepala Daerah menetapkan Tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga Tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya penuh, pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi melalui APBD (Pasal 27 ayat (5)).
Dasar hukum
- Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diubah diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016
Kutipan sumber (6)
- Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (1):
Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 26 ayat (1):
Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1)-(2):
Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. Rancangan Tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (4):
Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 3 (menyisipkan Pasal 7A), ayat (1):
Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya; b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 9 (menyisipkan Pasal 25 ayat (1a)):
Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 17 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: penjelasan dan kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 3 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.