Pelanggan berhak memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1)). Pelanggan juga berhak mendapat informasi tentang kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan. Pelanggan wajib membayar tagihan atas jasa pelayanan, menghemat penggunaan Air Minum, turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM, serta mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM (Pasal 53 ayat (2)).
Hak pelanggan dalam Pasal 53 ayat (1) terdiri atas dua huruf, yaitu huruf a tentang mutu pelayanan dan huruf b tentang informasi. Informasi pada huruf b mencakup dua hal, yaitu struktur dan besaran tarif serta tagihan, dan kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan. Kewajiban pada Pasal 53 ayat (2) terdiri atas huruf a sampai huruf d. Kewajiban terakhir adalah mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM. Tanya jawab ini tidak merinci isi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, besaran tarif, atau akibat bila kewajiban tidak dipenuhi. Pasal 53 tidak memuat rincian tersebut.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1):
memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1):
mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (2):
Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.