Istilah 'hak guna air' tidak lagi ada dalam UU No. 17 Tahun 2019. Undang-undang ini memakai dua konsep: hak rakyat atas air, yang dijamin negara untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari (Pasal 8), dan izin penggunaan sumber daya air, untuk kebutuhan bukan usaha maupun kebutuhan usaha (Pasal 46 sampai 51).
Pasal 8 ayat (2) menetapkan urutan prioritas: kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, lalu penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM; bila ketersediaan tidak mencukupi, kebutuhan pokok sehari-hari didahulukan (ayat (3)). Izin penggunaan untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (Pasal 49 ayat (5)), dengan pengecualian dan syarat ketat bagi swasta (Pasal 50 dan 51). Istilah hak guna air berasal dari UU No. 7 Tahun 2004. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 (dibacakan 18 Februari 2015) menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, lalu memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sampai UU No. 17 Tahun 2019 berlaku; dokumen yang masih memakai istilah itu perlu disesuaikan.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak berlaku
- UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tidak berlaku digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
Kutipan sumber (3)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (1) dan (2):
(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (2) ... negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan UU No. 17 Tahun 2019, batang tubuh dan penjelasan: Frasa 'hak guna' tidak ditemukan dalam batang tubuh maupun penjelasan UU No. 17 Tahun 2019.
- Dokumen lain
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013, amar putusan butir 3 sampai 5, dikutip dari bagian Uji Materi halaman JDIH BPK untuk UU No. 7 Tahun 2004:
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ... berlaku kembali;
Terkait UU No. 7 Tahun 2004.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 11 Tahun 1974.
- Diubah: kutipan sumber dan penjelasan.
Diperiksa terakhir pada 21 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.