UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf c memberi konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 4 huruf h memberi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pasal 4 huruf a dan huruf b mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta hak untuk memilih barang dan/atau jasa. Huruf d sampai huruf g mengatur hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, hak atas pembinaan dan pendidikan, serta hak dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, sedangkan huruf i mengakui hak dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Huruf c menyebut informasi yang benar, jelas, dan jujur, dengan objek kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Huruf h berlaku apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara klaim, besaran ganti rugi, atau tenggat, karena Pasal 4 hanya menyatakan haknya. Tanya jawab ini juga tidak menyatakan apakah penyelenggara SPAM tertentu, termasuk BUMD, berstatus pelaku usaha, sebab Pasal 4 mengatur hak konsumen atas barang dan/atau jasa. Huruf i menunjuk hak dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak diuraikan di sini. UU No. 8 Tahun 1999 berstatus diubah oleh peraturan pengubah, dan tanya jawab ini tidak menyatakan apakah Pasal 4 ikut berubah.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.