Skema ini, yang disebut Pengelolaan Aset, mengoptimalkan Barang Milik Negara atau aset BUMN untuk memperoleh pendanaan infrastruktur. Objeknya hanya BMN kementerian/lembaga dan aset BUMN, tidak mencakup aset BUMD, dan aset tidak boleh dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Sejak Perpres No. 66 Tahun 2024, BUMD juga tidak termasuk dalam definisi Badan Usaha. BUMDAM karena itu tidak dapat memakai asetnya sendiri lewat skema ini.

Perpres No. 32 Tahun 2020 berlaku sejak diundangkan pada 18 Februari 2020 dan diubah oleh Perpres No. 66 Tahun 2024 (2 Juli 2024). Pasal 1 angka 3 semula memasukkan BUMD ke dalam pengertian Badan Usaha; versi perubahan menyebut hanya BUMN, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi. Larangan mengagunkan aset dimuat sebagai muatan wajib perjanjian, yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf k untuk BMN dan Pasal 27 ayat (2) huruf j untuk aset BUMN. Kedua teks dibaca langsung dari salinan JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 21 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Koreksi tercatat: Teks Perpres 66/2024 dibaca dari JDIH BPK. Definisi Badan Usaha versi perubahan tidak lagi menyebut BUMD, larangan agunan aset BUMN kini Pasal 27 ayat (2) huruf j, dan Pasal 14 ayat (1) huruf k tidak berubah. Klaim 'perluasan peran BUMD' dari ulasan sekunder tidak ditemukan di teks. Catatan KPBU ikut dikoreksi: kalimat 'tanpa mengalihkan kepemilikan sumber daya air' dihapus karena tidak bersumber pada pasal Perpres 38/2015.

Diperiksa terakhir pada 21 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.