Wajib. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1) mewajibkan pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (3) mewajibkan Air Baku memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2) menambahkan kewajiban memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Tanya jawab ini tidak merinci jenis izin, instansi yang menerbitkannya, maupun nilai baku mutu air. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menyerahkan hal itu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rinciannya ada di peraturan yang ditunjuk pasal itu. Ayat (2) menyatakan bahwa pengambilan Air Baku juga wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban izin berlaku bagi pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang isinya tidak diuraikan di sini. Baku mutu yang dimaksud adalah klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 6 ayat (1): Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 6 ayat (2): Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 6 ayat (3): Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.