Menurut Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (2), penyiapan usulan subsidi dilakukan paling lambat akhir bulan Mei. Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa Direksi BUMD mengajukan usulan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui, kemudian mengajukan usulan yang telah disetujui kepada Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 8 ayat (2), rancangan KUA dan PPAS yang memuat alokasi anggaran subsidi harus telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli.
Penyiapan usulan mencakup laporan keuangan BUMD yang telah diaudit, rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan, dan proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi (Pasal 5 ayat (1)). Proyeksi tersebut disetujui oleh RUPS/RUPM paling lambat 1 (satu) minggu sejak dilakukan pembahasan RUPS/RUPM (Pasal 5 ayat (3)). Usulan kepada Pemerintah Daerah memuat surat pengajuan alokasi anggaran subsidi, laporan keuangan yang telah diaudit termasuk laporan realisasi subsidi tahun sebelumnya, dan proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi (Pasal 6 ayat (3)). Rekomendasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran subsidi dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menurut Pasal 8 ayat (1).
Dasar hukum
- Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)
- Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 5:
(1) Dalam penyiapan usulan subsidi dilakukan: a. Penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan. b. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi yang diusulkan. (2) Penyiapan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan Mei. (3) Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui oleh RUPS/RUPM paling lambat 1 (satu) minggu sejak dilakukan pembahasan RUPS/RUPM.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1):
Usulan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Direksi BUMD kepada Dewan Pengawas untuk disetujui.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (2):
Direksi BUMD mengajukan usulan subsidi ... disetujui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Daerah.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (3):
Usulan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Surat pengajuan alokasi anggaran subsidi. b. Dokumen laporan keuangan BUMD yang telah diaudit, termasuk laporan realisasi subsidi tahun sebelumnya. c. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 8 ayat (1):
Berdasarkan rekomendasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), dijadikan dasar pencantuman alokasi anggaran subsidi dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 8 ayat (2):
Rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.