Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun menurut Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (1). Permohonan perpanjangan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum izin berakhir, sesuai Pasal 23 ayat (1). Izin dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya, menurut Pasal 23 ayat (2). Bila permohonan belum diajukan pada batas itu, izin tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan permohonan izin baru, menurut Pasal 23 ayat (4).
Batas 10 (sepuluh) tahun dalam Pasal 21 ayat (1) berlaku untuk izin pada umumnya. Pasal 21 ayat (2) menetapkan jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi bila pengusahaan berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. Pasal 21 ayat (3) menetapkan jangka waktu sesuai perhitungan rencana keuangan investasi bila pengusahaan memerlukan prasarana dengan investasi besar. Menurut Pasal 21 ayat (4), kemungkinan perpanjangan disebut untuk jangka waktu pada ayat (1) dan ayat (3). Satu permohonan perpanjangan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) izin yang akan diperpanjang (Pasal 23 ayat (3)). Penetapan perpanjangan atau penolakan dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap, dan bila belum ditetapkan pada waktu itu, permohonan disetujui dan izin terbit otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air (Pasal 28). Tanya jawab ini tidak merinci dokumen persyaratan permohonan perpanjangan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (6)
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (1):
diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (4):
Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (1):
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (2):
dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (4):
tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (1):
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.