Permendag No. 24 Tahun 2024 menetapkan jangka waktu tera ulang meter air berdasarkan diameter nominal (DN): 5 tahun untuk DN sampai dengan 50 mm, ukuran yang umum dipakai rumah tangga, dan 3 tahun untuk DN di atas 50 mm sampai 254 mm (Lampiran I angka 23). Untuk meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang dipakai di rumah tangga, pemeriksaan dan pengujian tera ulang boleh dilakukan dengan Uji Sampel, yakni menguji sebagian populasi alat ukur sejenis tanpa menguji satu per satu. Keringanan metode ini hanya berlaku selama usia pakai meter paling lama 30 tahun (Pasal 14). Kewajiban tera ulangnya sendiri tidak gugur karena usia meter; yang berubah hanya metode pengujiannya, dan itu pun terbatas sampai usia pakai 30 tahun.
Ketentuan Uji Sampel di Pasal 14 berbeda dari kategori "Bebas dari Tera dan Tera Ulang" di Pasal 19, yang hanya berlaku untuk alat ukur yang memang dibuat khusus untuk tidak dipakai menentukan pungutan atau upah dan berbeda bentuk serta kelas akurasinya dari alat ukur wajib tera. Meter air pelanggan PDAM dipakai menentukan tagihan, yaitu "menentukan pungutan" menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d, sehingga tetap termasuk objek wajib tera ulang berkala dan tidak masuk kategori pembebasan Pasal 19, berapa pun usianya. Lihat juga /tanya/tera-ulang-meter-air/ soal hak konsumen mengajukan permintaan tera ulang, dan /tanya/kewenangan-tera-ulang-meter-air/ soal dasar hukum kewenangannya.
Dasar hukum
- Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal berlaku
Kutipan sumber (5)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Susunan tabel
Permendag No. 24 Tahun 2024, Lampiran I angka 23:
23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm [jangka waktu tera ulang] 5 (tahun); b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm [jangka waktu tera ulang] 3 (tahun).
Lihat di teks peraturan - Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (1):
Dalam hal Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang digunakan di rumah tangga, Pemeriksaan dan Pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel.
Lihat di teks peraturan - Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (3):
Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang usia pakainya paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Lihat di teks peraturan - Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2) huruf d:
digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: ... d. menentukan pungutan atau upah;
Lihat di teks peraturan - Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2):
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera dan Tera Ulang ... merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang: a. khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dan dibuat untuk tidak digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; ... memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda dari Alat Ukur ... yang Wajib Ditera dan/atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah atau kasar dari Alat Ukur ... yang Wajib Ditera.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: penjelasan.
Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.