Lampiran IV Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menetapkan bahwa sumur gali tidak terlalu dekat dengan sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah, dan tempat pembuangan air limbah, dengan jarak minimum 10 m. Untuk sumur pompa, jarak ke sumber pencemaran harus lebih dari 10 meter, dan diusahakan lebih dari 15 meter bila letak sumur lebih rendah dari sumber pencemaran. Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang memuat kriteria jamban sehat, tidak menetapkan angka jarak dalam meter.
Kedua ketentuan jarak itu (minimum 10 m untuk sumur dangkal, lebih dari 10 meter untuk sumur pompa) bagian dari ketentuan teknis sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan pada Lampiran IV, yaitu persyaratan lokasi sumur dangkal dan kelayakan teknis sumur pompa. Rumusannya mengatur letak sumur terhadap sumber pengotoran, dan tangki septik tidak disebut dengan nama. Daftar sumber pengotoran itu berbentuk contoh (kakus, lubang sampah, tempat pembuangan air limbah), dan Permenkes 3/2014 mendefinisikan tangki septik sebagai penampungan limbah kotoran manusia. Lampiran IV tidak menyatakan apakah tangki septik tercakup dalam istilah kakus atau tempat pembuangan air limbah. Lampiran IV juga mencantumkan SNI 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali sebagai standar sumur dangkal. Naskah SNI itu berbayar dan tidak dibaca langsung oleh situs ini, sehingga isinya tidak diverifikasi. Ulasan Klinik Hukumonline menyebut jarak lebih dari 11 meter dan menisbahkannya pada SNI tersebut; pernyataan itu dicantumkan terpisah sebagai pernyataan pihak ketiga. Permenkes 3/2014 mengatur STBM sebagai program perubahan perilaku dengan lima pilar. Persyaratan teknis jamban di lampirannya berhenti pada kriteria kualitatif (kedap air, dilengkapi bidang atau sumur resapan, tidak mencemari sumber air), dan kata "meter" tidak muncul di seluruh dokumennya.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat berlaku
Kutipan sumber (6) dan pernyataan pihak ketiga (1)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Lampiran IV angka 2 huruf a (Sumur Dangkal), angka 2) Lokasi, huruf d):
Struktur tanah diperhatikan tidak di daerah bebas banjir dan tidak terlalu dekat dengan sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah dan tempat pembuangan air limbah (minimum 10 m);
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Lampiran IV angka 2 huruf b (Sumur Pompa), angka 2) Kelayakan Teknis, huruf l) dan m):
l) Jarak sumur harus lebih 10 meter dari sumber pencemaran seperti kakus, empang, lubang galian sampah, lubang galian kotor dan lain-lain, serta letak sumur harus lebih tinggi dari sumber pengotoran. m) Bila letak sumur lebih rendah dari pencemaran maka jarak harus diusahakan lebih dari 15 meter dari sumber pencemaran.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Lampiran IV angka 2 huruf a (Sumur Dangkal), angka 4) Standar Nasional Indonesia:
Standar Nasional Indonesia a) SNI 03-2916-1992, Spesifikasi sumur gali untuk sumber air minum
Lihat di teks peraturan - Permenkes No. 3 Tahun 2014, Lampiran, Lima Pilar STBM, Pilar 1:
Tangki Septik, adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.
Lihat di teks peraturan - Permenkes No. 3 Tahun 2014, Lampiran, Lima Pilar STBM, Pilar 1:
Cubluk, merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan Permenkes No. 3 Tahun 2014, pemeriksaan teks lengkap: Teks lengkap peraturan dan lampirannya dibaca penuh: kata "meter" tidak muncul di seluruh dokumen, termasuk kriteria jamban sehat.
Pernyataan pihak ketiga
Tulisan di luar teks peraturan dan dokumen resmi. Bukan sumber jawaban di atas dan tidak diverifikasi terhadap naskah yang dirujuknya; dicantumkan terpisah supaya asal angka atau pendapat yang dibahas jawaban dapat ditelusuri.
- Klinik Hukumonline, "Aturan Pembangunan Septic Tank" (23 Maret 2017), kutipan ulasan atas SNI 03-2916-1992:
jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/ tangki septic) > 11 meter
Terkait Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016. Koreksi tercatat: Lampiran IV Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 menetapkan sumur gali berjarak minimum 10 m dari sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah, dan tempat pembuangan air limbah, dan untuk sumur pompa lebih dari 10 meter, diusahakan lebih dari 15 meter bila letak sumur lebih rendah. Jawaban kini bersumber dari ketentuan itu. Pernyataan Klinik Hukumonline tentang angka 11 meter dari SNI dicantumkan terpisah sebagai pernyataan pihak ketiga. Kesimpulan tentang Permenkes No. 3 Tahun 2014 tidak berubah.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
Diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.