Pasal 30 tidak berubah, tetapi UU No. 11 Tahun 2021 mengubah Pasal 18 yang menyangkut kewenangan yang sama. Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, dasar kewenangan perdata dan tata usaha negara Kejaksaan, tidak termasuk pasal yang diubah; yang disisipkan adalah Pasal 30A sampai Pasal 30C tentang pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum. Pasal 18 hasil perubahan menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kewenangan Kejaksaan menangani perkara perdata terkait tunggakan atau piutang BUMD bersandar pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, yang berbunyi bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Rumusan itu tidak menyebut badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah; frasa tersebut tidak ditemukan di batang tubuh UU No. 16 Tahun 2004 maupun UU No. 11 Tahun 2021. Kedudukan BUMD sebagai pihak yang diwakili karena itu bersandar pada pemberian kuasa khusus dalam perkara yang bersangkutan. Dokumen yang menyebut Pasal 30 sebagai dasar kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD perlu menyatakan langkah kuasa khusus itu, karena kewenangan tersebut tidak melekat secara otomatis. Catatan status: sebelum 23 September 2026 halaman ini menyatakan kewenangan itu tidak berubah dan menyebut Pasal 30 mencakup perwakilan BUMN/BUMD; kedua pernyataan tersebut telah diperbaiki.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • UU No. 16 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (2): Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 11 Tahun 2021, angka 28: Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 11 Tahun 2021, angka 20, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) hasil perubahan: (1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum. Lihat di teks peraturan
  • Catatan pemeriksaan UU No. 16 Tahun 2004, batang tubuh UU No. 16 Tahun 2004 dan UU No. 11 Tahun 2021: Frasa "badan usaha milik negara" maupun "badan usaha milik daerah" tidak ditemukan dalam batang tubuh kedua undang-undang tersebut; keduanya menyebut "negara atau pemerintah" dan "kepentingan umum", bukan BUMN atau BUMD (salinan PDF peraturan.bpk.go.id, dibaca penuh).

Riwayat jawaban

Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas.
  3. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Koreksi tercatat: Pasal 30 ayat (2) berbunyi 'untuk dan atas nama negara atau pemerintah'; frasa badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah tidak ditemukan di batang tubuh UU No. 16 Tahun 2004 maupun UU No. 11 Tahun 2021. Selain itu UU No. 11 Tahun 2021 angka 20 mengubah Pasal 18, yang menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga pernyataan bahwa tidak ada yang berubah terlalu luas. Kedua hal kini dinyatakan apa adanya, dengan kutipan pasalnya.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.