Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (1) huruf g mewajibkan pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memberi akses penggunaan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Pasal 79 ayat (1) huruf c melarang pemegang menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan. Kewajiban lain dalam Pasal 78 ayat (1) meliputi mematuhi ketentuan izin atau persetujuan, membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi fungsi Sumber Daya Air, dan mengendalikan pencemaran Air. Pasal 79 ayat (1) juga melarang pemegang menyewakan atau memindahtangankan izin atau persetujuan dan menguasai Sumber Air.

Bagi pemegang yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, Pasal 78 ayat (2) menambah kewajiban mencegah pencemaran Air, memulihkan kerusakan lingkungan hidup, dan menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang terganggu akibat konstruksi. Pasal 78 ayat (3) mewajibkan ganti kerugian bila pelaksanaan izin atau persetujuan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dikecualikan antara lain bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha, konstruksi yang tidak menggunakan Air, dan pemanfaatan irigasi bagi pertanian rakyat serta kebutuhan pokok sehari-hari (Pasal 78 ayat (4)). Pasal 79 ayat (2) melarang pemegang menghalangi akses BBWS/BWS untuk pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada Sumber Air. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya jasa pengelolaan atau cara menghitung ganti kerugian.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.