BUMDAM berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi di bawah UU No. 27 Tahun 2022, dan wajib memberitahukan kegagalan pelindungan data secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas.

Kedudukan sebagai pengendali data timbul karena BUMDAM menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pelanggan: nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran. Kewajiban ini melekat pada peran, terlepas dari status kepemilikan perusahaan, sehingga berlaku sama bagi operator swasta yang mengelola data pelanggan. Sanksi administratif atas pelanggaran dapat mencapai dua persen dari pendapatan tahunan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1 angka 4: Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46 ayat (1): Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57 ayat (3): Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.