PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 138 ayat (1) mewajibkan masyarakat memberikan akses penggunaan sumber daya air dari sumber air di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat serta kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah tersebut. Masyarakat juga wajib melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air serta melindungi dan mengamankan prasarananya. Kewajiban lainnya meliputi usaha penghematan air, pengendalian dan pencegahan pencemaran air, serta perbaikan kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang ditimbulkan. Masyarakat wajib memperhatikan kepentingan umum dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138 ayat (1) menggunakan istilah tanah yang dikuasai, sehingga kewajiban akses tidak dirumuskan terbatas pada pemilik tanah. Memberikan akses penggunaan sumber air dan memberikan kesempatan mengalirkan air melalui tanah merupakan kewajiban yang disebut secara terpisah. Menurut Pasal 138 ayat (2), pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pelaksanaan kewajiban tersebut; Pasal 138 ayat (3) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan yang ditunjuk pasal itu.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (3)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 138 ayat (1):
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat berkewajiban untuk: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; f. memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi Masyarakat; g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; h. memperhatikan kepentingan umum; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 138 ayat (2):
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 138 ayat (3):
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.