Pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat menurut PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 78 ayat (1). Teknis pelaksanaan pemberian air tanah itu diatur oleh bupati/walikota menurut Pasal 78 ayat (2).

Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung atau menyalurkan air itu, dan bentuk serta isi pengaturan oleh bupati/walikota tidak dijelaskan dalam pasal ini. Angka 10% (sepuluh persen) dihitung dari batasan debit yang ditetapkan dalam izin dan merupakan batas paling sedikit. PP No. 43 Tahun 2008 dibentuk atas undang-undang yang sudah tidak berlaku. Peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, menurut peraturan yang ditunjuk pasal itu. Pasal 78 tidak punya padanan dalam peraturan yang lebih baru di bidang ini, sehingga ketentuan tersebut dibaca dengan batas itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 78 ayat (1): Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 78 ayat (2): Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.