Wajib menyedot dan mencatat lumpur tinja, lalu menyerahkannya kepada jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah yang berizin. Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 Pasal 7 huruf a dan huruf b menetapkan kewajiban itu bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan total volume air limbah domestik lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. Penyedotan dan pencatatan dilakukan sesuai kapasitas unit pengolahan air limbah yang dibangun. Menurut Pasal 9 ayat (1), ketentuan itu wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL.

Pasal 7 huruf c menambahkan kewajiban pengolahan air limbah domestik berdasarkan teknologi yang terstandardisasi. Kewajiban dalam Pasal 7 berlaku terhadap penggunaan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk air limbah domestik dengan total volume lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. Pasal 9 ayat (1) menyebut Pasal 7 dan Pasal 8 sama-sama wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL. Pasal 9 ayat (2) menyatakan tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan SPPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 8, baku mutu, maupun sanksi administratif. Bentuk dan isi pencatatan lumpur tinja juga tidak dirinci karena Pasal 7 tidak menetapkannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.