UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Pasal 36 ayat (2) mewajibkan penyelenggara mengelola pengaduan dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam batas waktu tertentu. Pasal 36 ayat (3) mewajibkan penyelenggara menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan. Pasal 36 ayat (4) mewajibkan penyelenggara mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan beserta sarana pengaduannya.

Ayat (2) menyebut sumber pengaduan secara lengkap: penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Batas waktu pengelolaan hanya disebut sebagai batas waktu tertentu, dan jumlah harinya tidak tertulis dalam pasal ini. Tindak lanjut pada ayat (3) mengacu pada hasil pengelolaan pengaduan menurut ayat (2). Pengumuman pada ayat (4) mencakup dua hal, yaitu nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan, serta sarana pengaduannya. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat dalam hari, hak menggugat, atau sanksi bagi penyelenggara, dan Pasal 36 tidak memuat ketiganya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.