Wajib, karena Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa untuk memenuhi standar teknis Penyelenggaraan SPAM harus disusun POS. POS itu meliputi POS Pengembangan SPAM dan POS Pengelolaan SPAM menurut Pasal 2 ayat (2). Pasal 16 ayat (2) menetapkan tahapan pelaksanaannya: pembentukan tim prosedur operasional standar, penyusunan, sosialisasi dan distribusi, serta pemantauan dan evaluasi penerapan. Penerapan dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM menurut Pasal 16 ayat (1).

Pasal 3 menyebut POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagai pedoman penyusunan prosedur operasional standar oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD. Artinya, tiap penyelenggara tersebut menyusun prosedur operasionalnya sendiri dengan berpedoman pada POS itu. Pasal 16 ayat (1) menempatkan penerapan POS dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM. Tanya jawab ini tidak merinci isi prosedur dalam POS Pengembangan SPAM maupun POS Pengelolaan SPAM. Tanya jawab ini juga tidak memuat tenggat penyusunan POS atau akibat bila POS belum disusun, karena pasal yang dirujuk tidak menyebutnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.