Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang berwenang menetapkan Tarif Air Minum (Pasal 25 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016), kecuali untuk Tarif Kesepakatan yang dapat didelegasikan oleh Kepala Daerah kepada Direksi, yang menetapkannya dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 25 ayat (3)-(4)). Permendagri No. 71 Tahun 2016 dan No. 21 Tahun 2020 tidak menyebut DPRD sebagai pihak yang mengesahkan Tarif. Alur pengesahannya berjenjang: Direksi menyusun rancangan (Pasal 26), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasinya (Pasal 27 ayat (1)), rancangan hasil evaluasi dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan (Pasal 27 ayat (2)), hasil konsultasi dibahas bersama dengan Dewan Pengawas dan rancangan diajukan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 27 ayat (3)), dan Kepala Daerah menetapkan, lalu penetapannya disampaikan kepada Menteri (Pasal 25 ayat (2)). Pasal 1 angka 1 dan angka 11, sebagaimana diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, menentukan bahwa tarif yang dimaksud adalah tarif jasa layanan BUMD yang ditetapkan Kepala Daerah.

Alur kerja terkait: Dari batas tarif Gubernur sampai sosialisasi tarif air minum, langkah demi langkah menurut pasalnya.

Sejak Permendagri No. 21 Tahun 2020 menyisipkan Pasal 25 ayat (1a) dan Pasal 7A, Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas (tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk standar kebutuhan pokok air minum, Pasal 3 ayat (1) huruf a) dan Tarif Batas Bawah (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yaitu pemulihan biaya penuh dengan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar) bagi BUMD Air Minum milik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran berikutnya, paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya (Pasal 7A ayat (1)). Dalam perhitungan dan penetapan tarif berdasarkan keterjangkauan dan pemulihan biaya, Kepala Daerah memedomani kedua batas ini (Pasal 25 ayat (1a)). Penetapan batas atas dan batas bawah itu mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2022 (Pasal 31A, ketentuan peralihan). Pasal 29B ayat (6) menyebut Gubernur menyampaikan penetapan tarif kabupaten/kota kepada Menteri, sedangkan Pasal 25 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016 tidak menyebut siapa yang menyampaikan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (13)
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1) huruf a: a. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (1)-(2): Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 25 ayat (3)-(4): Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada Direksi. Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 26 ayat (1): Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1)-(2): Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3): Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutnya rancangan Tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 1 (mengubah Pasal 1), angka 1: Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Wali Kota. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 1 (mengubah Pasal 1), angka 11: Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD yang wajib dibayar oleh Pelanggan. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 2 (mengubah Pasal 5), ayat (1)-(2): Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional. Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 9 (menyisipkan Pasal 25 ayat (1a)): Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 3 (menyisipkan Pasal 7A), ayat (1): Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya; b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 12 (menyisipkan Pasal 29B), ayat (6): Gubernur menyampaikan penetapan Tarif kabupaten/kota kepada Menteri, yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I angka 13 (menyisipkan Pasal 31A): Penetapan mengenai Tarif batas atas dan batas bawah di Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2022. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 17 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 1 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 1 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.