UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3) menyatakan setiap klausula baku yang memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) batal demi hukum. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, hak menolak penyerahan kembali barang atau uang konsumen, atau tunduknya konsumen pada aturan baru yang dibuat sepihak selama memanfaatkan jasa. Larangan itu mencakup pula kuasa tindakan sepihak atau pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas barang angsuran, pengaturan pembuktian hilangnya kegunaan barang atau jasa, dan hak mengurangi manfaat jasa. Pasal 18 ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti, dan ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula yang bertentangan.

Pasal 18 ayat (1) berlaku bagi pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan. Ayat (3) menyatakan batal demi hukum klausula baku yang memenuhi ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula yang bertentangan dengan undang-undang itu. Pasal 18 ayat (1) huruf d dan huruf h secara khusus mengatur barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Tanya jawab ini tidak merinci apakah penyelenggara SPAM atau BUMD tertentu termasuk pelaku usaha, karena pasal ini tidak menjawabnya. UU No. 8 Tahun 1999 berstatus diubah oleh peraturan pengubah, dan tanya jawab ini tidak merinci isi perubahan itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1): Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; Lihat di teks peraturan
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2): Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (3): Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (4): Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.