Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 15 ayat (1) menetapkan bahwa SPAM jaringan perpipaan diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum. Kuantitas paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari (ayat (2)). Kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat (3)). Kontinuitas memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari (ayat (4)).

Pasal 15 ayat (5) menyebut SPAM jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Pasal 15 ayat (6) mewajibkan SPAM tersebut memenuhi ketentuan teknis agar produksi Air Minum yang disalurkan kepada Pelanggan memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Ayat (7) menyatakan ketentuan teknis dijelaskan mengikuti pengelompokan unit itu dan tercantum dalam Lampiran III. Tanya jawab ini tidak merinci isi Lampiran III maupun standar kualitas yang dimaksud ayat (3), yang menunjuk peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan SPAM dan tidak dengan sendirinya menetapkan hak ganti rugi bagi pelanggan. Hak pelanggan ketika air tidak mengalir dibahas pada entri hak-konsumen-air-tidak-mengalir.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.