Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah skema pembiayaan infrastruktur air minum yang melibatkan badan usaha sebagai mitra investasi dan operasional. Pada kerja sama BUMN atau BUMD dengan badan usaha swasta di SPAM jaringan perpipaan, Surat Izin Pengambilan Air harus dimiliki BUMN atau BUMD (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 56 ayat (2) huruf a).

Dasar hukumnya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang berlaku umum lintas sektor, dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur penerapannya khusus di sektor air. KPBU relevan ketika BUMDAM atau Pemerintah Daerah menghadapi kebutuhan investasi besar, misalnya pembangunan instalasi pengolahan air baru, yang tidak dapat dipenuhi dari kapasitas fiskal daerah maupun kas perusahaan. Badan usaha mitra memperoleh pengembalian investasi sesuai perjanjian kerja sama. Surat Izin Pengambilan Air harus dimiliki BUMN atau BUMD (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 56 ayat (2) huruf a), dan kerja samanya hanya dapat berbentuk investasi yang tercantum pada Pasal 56 ayat (3). Status kepemilikan aset wajib dimuat dalam perjanjian KPBU (Perpres No. 38 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (2) huruf j).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 1 angka 6: Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 5 ayat (2) huruf d: Jenis Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: ... d. infrastruktur air minum; Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2): (1) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu. (2) Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; dan b. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 56 ayat (3): Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; b. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau c. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan dan jawaban ringkas.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.