KPBU adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, dengan sebagian atau seluruh sumber daya dari badan usaha. Hak Pengelolaan Terbatas (Pengelolaan Aset) adalah skema pendanaan dengan mengoptimalkan BMN atau aset BUMN. Keduanya mencakup infrastruktur air minum, tetapi objek Pengelolaan Aset hanya BMN dan aset BUMN, sehingga aset BUMDAM tidak dapat dikelola lewat skema itu. Jalur yang terbuka bagi BUMDAM adalah KPBU, dengan syarat tambahan dari PP 122/2015 bila mitranya badan usaha swasta.

Dalam KPBU, Badan Usaha mencakup BUMN dan BUMD (Pasal 1 angka 7), dan BUMN/BUMD dapat menjadi PJPK sepanjang diatur peraturan perundang-undangan sektor (Pasal 8). Pengembalian investasi ditetapkan PJPK dan dapat bersumber dari tarif pengguna, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), atau bentuk lain (Pasal 11). Dalam Pengelolaan Aset, PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga atau direksi BUMN, dan definisi Badan Usaha versi Perpres 66/2024 tidak lagi menyebut BUMD. Air minum tercantum dalam jenis infrastruktur pada kedua peraturan (Perpres 38/2015 Pasal 5 ayat (2) huruf d; Perpres 32/2020 versi 66/2024 Pasal 3 ayat (1) huruf d). Untuk air minum, PP 122/2015 Pasal 56 membatasi kerja sama BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta: hanya bila BUMN/BUMD tidak mampu membiayai, Surat Izin Pengambilan Air harus dimiliki BUMN/BUMD, dan bentuknya terbatas pada investasi unit air baku dan produksi, unit distribusi yang tetap dioperasikan BUMN/BUMD, atau teknologi operasi dan pemeliharaan dengan kontrak berbasis kinerja. Batas: entri ini tidak menilai apakah setiap struktur KPBU otomatis memenuhi Pasal 56, dan penilaian itu memerlukan telaah kasus per kasus.

Dasar hukum

Kutipan sumber (7)
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 1 angka 6: kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 8: Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat bertindak sebagai PJPK, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2): Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur bersumber dari: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 66 Tahun 2024, Pasal 1 angka 3 (versi Perpres 66/2024): Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 66 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1) (versi Perpres 66/2024): a. BMN pada kementerian/lembaga; dan b. aset Badan Usaha Milik Negara. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 56 ayat (1): Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 56 ayat (2): a. Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; dan b. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 21 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 21 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.