Langkah pertama adalah mengadukan pemutusan itu kepada PDAM sendiri, lalu ke ombudsman atau DPRD bila tidak ditanggapi (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 40). Bila pemutusan dilakukan tanpa dasar yang sah, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat digugat ke pengadilan (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 52 jo. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 45).

PP No. 122 Tahun 2015 memberi BUMN dan BUMD (Pasal 44 huruf d) serta UPT dan UPTD (Pasal 47 huruf d) hak "memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya". Kewajiban pelanggan itu meliputi membayar tagihan atas jasa pelayanan (Pasal 53 ayat (2) huruf a). Prosedur pemutusan sambungan itu sendiri, seperti syarat, somasi, dan tenggang waktu sebelum diputus, tidak diatur seragam di tingkat nasional; sudah diperiksa dan tidak ditemukan di PP No. 122 Tahun 2015 maupun Permen PUPR No. 27 Tahun 2016. Ketentuan itu ditetapkan di Perda tarif atau syarat langganan tiap BUMDAM/PDAM, sehingga konsumen perlu memeriksa syarat langganan atau perjanjian yang berlaku di penyelenggaranya masing-masing untuk mengetahui apakah pemutusan yang dialaminya sudah sesuai prosedur.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 13 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan dan kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.