Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tidak memuat kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik melaporkan insiden siber kepada BSSN; yang diwajibkan peraturan itu adalah melaporkan hasil penilaian mandiri kategori sistem elektronik untuk diverifikasi (Pasal 7 ayat (3)). Kewajiban yang pasti berlaku saat data pribadi terdampak datang dari UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 46: pemberitahuan tertulis dalam 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 hanya menyebut insiden pada kewajiban lembaga sertifikasi melakukan audit khusus bila terjadi insiden pada sistem yang telah tersertifikasi (Pasal 33), yaitu kewajiban yang dibebankan kepada lembaga sertifikasi. Kewajiban pelaporan insiden yang lebih rinci melekat pada status Infrastruktur Informasi Vital berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2022, dan sektor air minum belum ditetapkan sebagai IIV; isi kewajiban IIV itu tidak diperiksa di sini. Ketentuan lain BSSN tentang tim tanggap insiden (CSIRT) atau pelaporan insiden lintas sektor belum diverifikasi; pertanyaan ini akan diperbarui bila sumber primernya sudah dibaca.
Dasar hukum
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik berlaku
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital berlaku
Kutipan sumber (3)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (3):
Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi.
Lihat di teks peraturan - Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 33:
Lembaga Sertifikasi wajib melaksanakan audit pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan audit khusus apabila terjadi insiden terhadap setiap Sistem Elektronik yang telah tersertifikasi.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, batang tubuh dan lampiran: Kata 'insiden' hanya muncul pada Pasal 33 dan Lampiran; tidak ada pasal yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik melaporkan insiden kepada BSSN.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 4 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: kutipan sumber.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.