Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) mewajibkan BUMD penerima subsidi menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. BUMD bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya menurut Pasal 13 ayat (2). BUMD juga wajib mempertanggungjawabkan target kinerja yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 13 ayat (3), pertanggungjawaban penggunaan subsidi disampaikan kepada kepala daerah paling lambat pada akhir setiap semester tahun anggaran berkenaan.
Pasal 13 ayat (1) mengatur jalur penyampaian laporan realisasi penggunaan subsidi melalui PPKD, dengan tembusan kepada SKPD terkait. Tanggung jawab dalam Pasal 13 ayat (2) mencakup penggunaan subsidi secara formal dan material serta target kinerja yang telah ditetapkan. Pasal 14 mengatur bahwa realisasi belanja subsidi dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berjalan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk laporan atau dokumen pendukung pertanggungjawaban karena Pasal 13 dan Pasal 14 tidak mengaturnya.
Dasar hukum
- Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 13 ayat (1):
wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 13 ayat (2):
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya dan mempertanggungjawabkan target kinerja yang telah ditetapkan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 13 ayat (3):
Pertanggungjawaban penggunaan subsidi disampaikan kepada kepala daerah paling lambat pada akhir setiap semester tahun anggaran berkenaan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 14:
Realisasi belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berjalan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.