Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari berlaku selama pemegang perseorangan masih hidup atau kelompok masyarakat masih ada dan menggunakan Air Tanah, sedangkan untuk keperluan selain itu paling lama 7 (tujuh) tahun (Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 Pasal 21). Bila masa berlaku berakhir dan perpanjangan tidak diajukan, pemegang wajib menutup sumur bor/gali paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak persetujuan berakhir (Pasal 22 ayat (1)). Persetujuan tidak dapat diperpanjang bila terjadi perubahan titik lokasi pengambilan Air Tanah dan/atau spesifikasi teknis sumur bor/gali (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 118 ayat (2)).
Pasal 118 ayat (1) PP No. 30 Tahun 2024 menyatakan persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dapat diperpanjang. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 Pasal 21 berlaku juga bagi persetujuan dalam rangka penataan. Untuk sumur pantau atau sumur imbuhan, masa berlaku diberikan selama sumur itu masih berfungsi dengan baik, sehingga batas 7 (tujuh) tahun tidak berlaku bagi keduanya. Pemegang yang tidak menutup sumur dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air (Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 Pasal 22 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara perpanjangan, bentuk sanksi, maupun besarnya sanksi; rincian sanksi ada di peraturan yang ditunjuk pasal itu.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (6)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 117 ayat (2):
diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 118 ayat (2):
tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan: a. titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau b. spesifikasi teknis sumur bor/gali.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 21:
selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 21:
untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 22 ayat (1):
Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 22 ayat (2):
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.