Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 59 ayat (1) menetapkan bahwa persetujuan untuk kebutuhan pokok sehari-hari berlaku selama pemegang perseorangan masih hidup, atau selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air. Untuk pertanian rakyat, Pasal 59 ayat (2) menetapkan jangka waktu selama masih diperlukan atau sepanjang sistem irigasi masih ada dan masih diperlukan. Untuk kegiatan bukan usaha lainnya, Pasal 59 ayat (3) menetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 59 ayat (1) membagi kebutuhan pokok sehari-hari menjadi dua keadaan, yaitu perseorangan yang mengubah kondisi alami Sumber Air, dan kelompok masyarakat yang menggunakan Air dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air. Pasal 59 ayat (3) juga mencakup pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), dan batas 10 (sepuluh) tahun hanya tercantum di ayat itu. Pasal 59 ayat (4) mengatur hal berbeda, yaitu penggunaan berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, dengan jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun. Pasal 59 tidak menyebut air permukaan secara khusus dan berbicara tentang Sumber Air. Tanya jawab ini tidak merinci cara mengajukan persetujuan atau syarat perpanjangannya.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.