Tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit mengatur kasus ini. Prinsip umum UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 tetap relevan: PDAM sebagai pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat jasa yang diberikan, kecuali dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen (ayat 5). Meter air wajib dipasang di unit pelayanan (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (3)). Kerusakan pada alat itu sendiri, bila terbukti bukan akibat kelalaian pelanggan, secara prinsip berada di luar cakupan "kesalahan konsumen" yang membebaskan PDAM dari tanggung jawab.
Mekanisme koreksi tagihan akibat meter rusak atau bocor, seperti metode estimasi pemakaian dan periode yang dikoreksi, tidak diatur di tingkat nasional; ditetapkan lewat SOP pembacaan meter dan penagihan tiap PDAM. Konsumen yang mengalami kejanggalan tagihan akibat dugaan meter rusak dapat mengajukan permintaan tera ulang sebagai langkah pembuktian independen. Catatan status: sebelum 24 September 2026 jawaban ini menyebut meter air pada umumnya aset milik PDAM dengan merujuk Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015. Pasal itu hanya mewajibkan pemasangan meter air dan tidak mengatur kepemilikannya. Kesimpulannya tidak bergantung pada kepemilikan: pembebasan tanggung jawab dalam Pasal 19 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1999 mensyaratkan kesalahan konsumen.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
Kutipan sumber (2)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (3):
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Lihat di teks peraturan - UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (1) dan (5):
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 24 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Koreksi tercatat: Pasal 9 ayat (3) kini dikutip sesuai bunyinya, yakni kewajiban memasang meter air pada unit pelayanan, dan dinyatakan tidak mengatur kepemilikan. Kesimpulan tentang tanggung jawab kini bersandar pada Pasal 19 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1999 saja, yang mensyaratkan kesalahan konsumen untuk membebaskan pelaku usaha.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.