Permenkes No. 2 Tahun 2023 menetapkan 19 parameter wajib air minum dalam Tabel 1 Lampirannya: dua parameter mikrobiologi (Escherichia coli dan Total Coliform, keduanya 0 CFU/100ml), lima parameter fisik (suhu, total zat terlarut/TDS, kekeruhan, warna, bau), dan dua belas parameter kimia (pH, nitrat, nitrit, kromium valensi 6, besi, mangan, sisa klor, arsen, kadmium, timbal, fluorida, dan aluminium). Seluruh penyelenggara air minum, baik berjaringan perpipaan, bukan jaringan perpipaan, maupun komunal, wajib memeriksakan seluruh parameter ini.
Batas cakupan. Situs ini tidak memuat ketentuan air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai pangan olahan, seperti Standar Nasional Indonesia wajib dan label pangan olahan, sehingga halaman ini bukan gambaran lengkap kewajiban produsen AMDK. Cakupan situs.
Rincian nilai maksimum tiap parameter (Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023): Escherichia coli 0 CFU/100ml; Total Coliform 0 CFU/100ml; Suhu udara ± 3°C; Total Dissolved Solid <300 mg/L; Kekeruhan <3 NTU; Warna 10 TCU; Bau tidak berbau; pH 6,5-8,5; Nitrat (sebagai NO3, terlarut) 20 mg/L; Nitrit (sebagai NO2, terlarut) 3 mg/L; Kromium valensi 6/Cr6+ (terlarut) 0,01 mg/L; Besi/Fe (terlarut) 0,2 mg/L; Mangan/Mn (terlarut) 0,1 mg/L; Sisa klor (terlarut) 0,2-0,5 dengan waktu kontak 30 menit; Arsen/As (terlarut) 0,01 mg/L; Kadmium/Cd (terlarut) 0,003 mg/L; Timbal/Pb (terlarut) 0,01 mg/L; Fluorida/F (terlarut) 1,5 mg/L; Aluminium/Al (terlarut) 0,2 mg/L. Di luar 19 parameter wajib ini, pemerintah daerah dapat menetapkan parameter khusus tambahan (Tabel 2 Lampiran) sesuai kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan sekitarnya, berdasarkan kajian ilmiah. Lampiran ini termasuk bagian Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang secara eksplisit dikecualikan dari pencabutan sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 (tentang Penanggulangan Penyakit, subjek yang berbeda), sehingga tabel parameter ini tetap berlaku penuh per tanggal verifikasi.
Dasar hukum
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
Kutipan sumber (2)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Susunan tabel
Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Tabel 1 (Parameter Wajib Air Minum):
Mikrobiologi: 1 Escherichia coli 0 CFU/100ml SNI/APHA; 2 Total Coliform 0 CFU/100ml SNI/APHA; Fisik: 3 Suhu Suhu udara ± 3°C SNI/APHA; 4 Total Dissolve Solid <300 mg/L SNI/APHA; 5 Kekeruhan <3 NTU SNI atau yang setara; 6 Warna 10 TCU SNI/APHA; 7 Bau Tidak berbau - APHA; Kimia: 8 pH 6.5-8.5 - SNI/APHA; 9 Nitrat (sebagai NO3) (terlarut) 20 mg/L SNI/APHA; 10 Nitrit (sebagai NO2) (terlarut) 3 mg/L SNI/APHA; 11 Kromium valensi 6 (Cr6+) (terlarut) 0,01 mg/L SNI/APHA; 12 Besi (Fe) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA; 13 Mangan (Mn) (terlarut) 0.1 mg/L SNI/APHA; 14 Sisa khlor (terlarut) 0,2-0,5 dengan waktu kontak 30 menit mg/L SNI/APHA; 15 Arsen (As) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 16 Kadmium (Cd) (terlarut) 0.003 mg/L SNI/APHA; 17 Timbal (Pb) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 18 Flouride [sic] (F) (terlarut) 1.5 mg/L SNI/APHA; 19 Aluminium (Al) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA.
Lihat di teks peraturan - Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, penjelasan Tabel 1:
Sasaran tersebut di atas harus memeriksakan seluruh parameter wajib. Parameter wajib tercantum dalam Tabel 1.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 24 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan kutipan sumber. Koreksi tercatat: Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023 dibaca ulang dari salinan resmi JDIH BPK: kelompok Mikrobiologi memuat nomor 1 dan 2, Fisik nomor 3 sampai 7, dan Kimia nomor 8 sampai 19, dengan pH di kelompok Kimia. Jawaban kini menyebut lima parameter fisik dan dua belas parameter kimia, dan kutipan bukti memuat judul kelompoknya.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.