Perumda adalah bentuk badan hukum BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, berbeda dari Perusahaan Daerah lama yang belum menyesuaikan bentuk hukumnya. Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menggolongkan perusahaan menurut jumlah pelanggan, dan golongan itu membatasi jumlah Direksi yang boleh diangkat (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1)).
Peralihan ke Perumda mengubah bentuk badan hukum. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan BUMD menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menjabarkan konsekuensinya: klasifikasi berdasarkan jumlah pelanggan yang membatasi jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)), serta larangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga bagi setiap orang dalam pengurusan BUMDAM, dari Direksi dan Dewan Pengawas sampai pegawai, pekerja, dan tenaga ahli (Pasal 104 ayat (2)). Bentuk BUMD lainnya, Perseroda, modalnya terbagi atas saham dan juga dipakai untuk air minum, misalnya Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok (lihat /regulasi/perda-depok-10-2021/). Catatan status: sebelum 24 September 2026 jawaban ini menyatakan Permendagri No. 23 Tahun 2024 mewajibkan penyesuaian nomenklatur, padahal peraturan itu tidak memuat kewajiban tersebut. Klasifikasi juga disebut menentukan susunan Dewan Pengawas, padahal Pasal 8 hanya membatasi jumlah Direksi; larangan hubungan keluarga dipersempit menjadi antarorgan perusahaan; dan Perseroda disebut jarang dipilih untuk air minum tanpa sumber.
Dasar hukum
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok berlaku
Kutipan sumber (6)
- UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 331 ayat (3):
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah.
Lihat di teks peraturan - UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 334 ayat (1):
Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Lihat di teks peraturan - UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 402 ayat (2):
BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (3):
Kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1):
(1) Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil ...; b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang ... yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM ...; dan c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar ... yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM ....
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 104 ayat (2):
Setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam 1 (satu) Daerah baik Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 80, pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 4 kali, terakhir 20 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021. Koreksi tercatat: Klasifikasi kini disebut membatasi jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)); larangan hubungan keluarga dikutip sesuai Pasal 104 ayat (2), yang mencakup pegawai, pekerja, dan tenaga ahli; kedua pasal ditambahkan sebagai kutipan bukti. Klaim nomenklatur dihapus karena tidak ditemukan dalam peraturan itu, dan klaim tentang Perseroda diganti dengan contoh Perseroda air minum yang tercatat di Indeks Regulasi.
- Diubah: kutipan sumber.
- Dasar hukum ditambah: UU No. 23 Tahun 2014.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.