Menurut Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 36 ayat (1), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut bila pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban dalam izin, menyalahgunakan izin, mengajukan permohonan pencabutan, atau menyampaikan dokumen yang tidak benar atau tidak sah. Untuk izin yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air, izin juga dicabut bila konstruksi tidak dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak izin ditetapkan dan jadwal pelaksanaan tidak diubah (Pasal 36 ayat (2)). Izin dinyatakan batal bila bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun (Pasal 36 ayat (3)). Izin batal dengan sendirinya bila nama pemegang izin berubah (Pasal 30 ayat (1)).
Selama jangka waktu 1 (satu) bulan untuk mengajukan perubahan dan selama proses permohonan perubahan, pemilik usaha atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air (Pasal 30 ayat (3)). Bila permohonan perubahan belum diajukan sampai jangka waktu itu berakhir, izin tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru (Pasal 30 ayat (4)). Ketentuan konstruksi dalam Pasal 36 ayat (2) berlaku bagi izin yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air. Pasal 36 membedakan pencabutan pada ayat (1) dan ayat (2) dari pernyataan batal pada ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci pejabat yang menetapkan pencabutan atau pembatalan serta tata caranya.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 30 ayat (1):
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 30 ayat (2):
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 36 ayat (1):
Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal: a. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 36 ayat (2):
pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 36 ayat (3):
bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.