PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 62 ayat (1) mengatur pencegahan intrusi air asin dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin. Untuk menanggulangi intrusi air asin, Pasal 62 ayat (2) melarang pengambilan air tanah di daerah pantai. Pemulihan kondisi air tanah akibat intrusi air asin dilakukan dengan resapan buatan atau sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin, sesuai Pasal 62 ayat (3).
Pasal 61 ayat (1) menyebut tujuan pengendalian daya rusak air tanah, yaitu mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah amblesan tanah. Pasal 61 ayat (2) menyatakan caranya adalah mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan air tanah. Pasal 61 ayat (3) menugaskan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menyelenggarakan pengendalian itu. Tanya jawab ini tidak merinci kriteria daerah pantai, besaran pembatasan, maupun kapan suatu daerah masuk tahap penanggulangan, karena teks pasal tidak memuatnya. PP No. 43 Tahun 2008 dibentuk atas undang-undang sumber daya air yang sudah tidak berlaku dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru. Ketentuan yang sepadan dengan Pasal 62 tidak ditemukan dalam peraturan pelaksana yang lebih baru, sehingga cakupan tanya jawab ini terbatas pada PP No. 43 Tahun 2008.
Dasar hukum
- PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 62 ayat (1):
dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin
Lihat di teks peraturan - PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 62 ayat (2):
Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.
Lihat di teks peraturan - PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 62 ayat (3):
dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
Lihat di teks peraturan - PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 61 ayat (3):
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian daya rusak air tanah.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.