Menurut Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 18 ayat (4), pada sistem pengambilan Air Baku untuk SPAM Regional Lintas Provinsi atau Lintas Kabupaten/Kota, izin pengusahaan sumber daya air dimiliki oleh pengelola SPAM BUMN atau BUMD yang bertanggung jawab mengelola SPAM Regional. Izin itu juga dapat dimiliki oleh BUMD pada daerah terkait yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
Pasal 18 ayat (1) mewajibkan Penyelenggara SPAM memiliki izin pengusahaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) menentukan pemegang izin khusus untuk SPAM Regional Lintas Provinsi dan SPAM Regional Lintas Kabupaten/Kota, yaitu pengelola SPAM BUMN atau BUMD yang bertanggung jawab mengelola SPAM Regional, atau BUMD pada daerah terkait. Pilihan kedua itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama antar daerah. Untuk pengambilan air baku di luar pelaksanaan SPAM Regional, ayat (5) hanya mengatur bahwa Pemerintah Daerah terkait berkoordinasi dan/atau dapat melakukan kerjasama antar daerah bila unit pengambilan terletak di kabupaten/kota lain. Tanya jawab ini tidak merinci syarat dan prosedur permohonan izin; ketentuannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditunjuk Pasal 18 ayat (1).
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 18 ayat (1):
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, Penyelenggara SPAM harus memiliki izin pengusahaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 18 ayat (4):
Sistem pengambilan Air Baku pada Penyelenggaraan SPAM Regional Lintas Provinsi atau SPAM Regional Lintas Kabupaten/Kota, izin pengusahaan sumber daya air dimiliki oleh: a. pengelola SPAM BUMN atau BUMD yang bertanggung jawab mengelola SPAM Regional; atau b. BUMD pada daerah terkait yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 18 ayat (5):
Pemerintah Daerah terkait berkoordinasi dan/atau dapat melakukan kerjasama antar daerah.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.