Secara struktural, badan usaha swasta tidak pernah memegang penguasaan atas sumber daya air sehingga tidak ada penguasaan yang perlu "diambil alih" dalam arti pencabutan hak milik. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 5 menetapkan sumber daya air dikuasai oleh negara, dan Pasal 7 melarang sumber daya air dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Keterlibatan swasta hanya berbentuk izin penggunaan atau perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Perpres No. 38 Tahun 2015 mewajibkan setiap perjanjian KPBU memuat mekanisme pemutusan atau pengakhiran perjanjian serta hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pengembalian aset kepada penanggung jawab proyek kerja sama.
Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2019 menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 7 menegaskan sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Pasal 9 ayat (1), sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, menempatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai pemegang tugas dan wewenang mengatur dan mengelola sumber daya air atas dasar penguasaan negara itu, sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Karena penguasaan tidak pernah berpindah, badan usaha swasta terlibat lewat Perizinan Berusaha penggunaan atau kerja sama, tanpa memiliki sumber daya air. Untuk kerja sama berskema KPBU, Perpres No. 38 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (2) mewajibkan perjanjian KPBU memuat, antara lain: huruf i, pemutusan atau pengakhiran perjanjian; huruf j, status kepemilikan aset; huruf n, mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman; dan huruf p, pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). Pasal 1 angka 3 mendefinisikan PJPK sebagai Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD yang menjadi penyedia atau penyelenggara infrastruktur. Hak pengambilalihan dan pengembalian aset diatur dalam perjanjian KPBU masing-masing.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
Kutipan sumber (6)
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 5:
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lihat di teks peraturan - UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 7:
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Lihat di teks peraturan - UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 2 (Pasal 9 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2019):
(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (2) huruf i dan n:
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; ... n. mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman;
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (2) huruf j dan p:
j. status kepemilikan aset; ... p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 1 angka 3:
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 14 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 6 Tahun 2023.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.