Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) menyebut pemohon Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, badan usaha swasta, koperasi, atau perseorangan. Pemohon itu menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air untuk kegiatan usaha. Surat permohonan menurut Pasal 5 ayat (1) dilengkapi dokumen minimal pada Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai huruf f. Dokumen itu mencakup gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun, surat keterangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan persetujuan lingkungan. Dokumen lain mencakup surat pernyataan manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain, berita acara konsultasi publik, serta surat pernyataan telah membangun atau menggunakan air tanpa izin dan bersedia mengikuti Peraturan Menteri ini.

Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP (Pasal 4 ayat (1)). Surat permohonan memuat identitas pemohon, maksud dan tujuan pengusahaan, lokasi, jumlah air dan/atau dimensi ruang pada sumber air, jangka waktu, serta jenis prasarana dan teknologi (Pasal 5 ayat (1)). Ruang lingkup Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 hanya wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 2 ayat (1)). Menurut bunyi peraturan ini, penataan memiliki tenggat tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, dan tenggat itu sudah lewat. Tanya jawab ini tidak merinci pemohon Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai; rinciannya ada di Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (2): Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diajukan oleh: a. Badan Usaha milik negara; b. Badan Usaha milik daerah; c. Badan Usaha milik desa; d. Badan Usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan usaha. Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 5 ayat (1): Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan melalui surat permohonan yang memuat: Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 5 ayat (2): Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; ... e. berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air; Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 5 ayat (2): f. Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.