Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) menyebut tiga kegiatan yang penataan izin atau persetujuannya dapat dimohonkan, yaitu pengusahaan Sumber Daya Air, penggunaan Sumber Daya Air, dan Pengalihan Alur Sungai. Kegiatan itu harus sudah dilaksanakan sebelum izin atau persetujuan terbit, berupa konstruksi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)). Kriterianya menurut Pasal 3 ayat (1) adalah laik teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 22 ayat (1) menetapkan pengajuan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Ruang lingkup Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 adalah wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat, dan penataannya diselenggarakan oleh Menteri (Pasal 2 ayat (1)). Bila terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, izin atau persetujuan diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi (Pasal 3 ayat (2)). Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun itu dilakukan sosialisasi dan evaluasi. Tenggat 3 (tiga) tahun dalam Pasal 22 ayat (1) dihitung sejak Peraturan Menteri mulai berlaku, dan tenggat itu sudah lewat. Tanya jawab ini tidak menyatakan permohonan masih dapat diajukan, dan tidak merinci tata cara pengajuan atau dokumen yang diperlukan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 2 ayat (3):
Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 2 ayat (4):
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengusahaan Sumber Daya Air; b. penggunaan Sumber Daya Air; atau c. Pengalihan Alur Sungai.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (1):
Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. laik teknis; b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (1):
Pengajuan permohonan izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.