Masyarakat dapat mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya terkait pengelolaan sumber daya air menurut PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 139 ayat (2). Tujuannya adalah Menteri, menteri bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya (Pasal 139 ayat (4)). Tenggat penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan berlaku bagi kedua menteri tersebut, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau wadah koordinasi tersebut sesuai kewenangannya (Pasal 139 ayat (5)). Tenggat itu tidak ditetapkan bagi Pengelola Sumber Daya Air dan aparat penegak hukum dalam ayat tersebut.

Laporan dan pengaduan merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air menurut Pasal 139 ayat (3). Pengelola Sumber Daya Air menindaklanjutinya sesuai kewenangannya dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan/atau tindakan lain menurut Pasal 139 ayat (6). Pengaduan kepada aparat penegak hukum ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 139 ayat (7). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan dan tindak lanjut pengaduan; Pasal 139 ayat (8) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan yang ditunjuk pasal itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (2): Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (4): Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh Masyarakat kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (5): menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (6): Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. peringatan; b. pemberian sanksi; dan/atau c. tindakan lain. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (7): Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 139 ayat (8): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.