Masyarakat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 64 ayat (2)). Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menindaklanjuti laporan itu kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD (Pasal 64 ayat (3)). BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 64 ayat (4)).
Pengawasan penyelenggaraan SPAM dilakukan dengan partisipasi masyarakat (Pasal 64 ayat (1)). Menteri mengawasi penyelenggaraan SPAM oleh BUMN dan UPT (Pasal 63 ayat (1)), sedangkan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengawasi BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat (Pasal 63 ayat (2)). Menteri, gubernur, atau bupati/walikota juga mengawasi pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD (Pasal 64 ayat (5)). Kelompok Masyarakat tidak disebut dalam Pasal 64 ayat (3) dan ayat (4) sebagai pihak yang menindaklanjuti. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengaduan, bentuk laporan, atau batas waktu tindak lanjut, karena hal itu tidak tertulis dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 64 ayat (2):
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 64 ayat (3):
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 64 ayat (4):
BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 63 ayat (2):
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.