UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) mengecualikan dari objek PAT pengambilan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Pengecualian juga berlaku bagi kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda. Objek PAT sendiri adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah menurut Pasal 65 ayat (1).
Pasal 65 ayat (1) menetapkan objek PAT, yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pasal 65 ayat (2) kemudian menyebut pengecualian pada huruf a sampai huruf f. Huruf f membuka kemungkinan kegiatan lain ikut dikecualikan, dan kegiatan itu ditentukan oleh Perda. Tanya jawab ini tidak merinci batas pengertian keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, atau peternakan rakyat, karena pasal tidak menguraikannya. Daftar kegiatan lain dalam Perda juga tidak dimuat di sini, sehingga ketentuan untuk daerah tertentu harus dirujuk pada Perda daerah itu.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
- UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (1):
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (2):
a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan rakyat; d. peternakan rakyat; e. keperluan keagamaan; dan f. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.