PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (1) huruf b mengatur pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan. Menurut Pasal 58 ayat (1) huruf c, air limbah dibuang melalui jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah air limbah terpusat. Pelaksanaan huruf c diatur dengan mekanisme perizinan menurut Pasal 58 ayat (2). Pengawasan dan pemantauan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menurut Pasal 58 ayat (4).
Pasal 58 ayat (1) mengatur prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d. Selain huruf b dan huruf c, ayat itu memuat penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi, pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan, dan penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan. Mekanisme perizinan pada ayat (2) disebut untuk huruf c, huruf d, dan huruf e, sedangkan huruf b tidak disebut di ayat itu. Ketentuan lebih lanjut tentang huruf d diatur dengan Peraturan Menteri menurut ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci batas waktu pemisahan jaringan karena Pasal 58 tidak memuat batas waktu. Pasal 58 juga tidak menyebut perlindungan sumber air sebagai tujuan secara langsung. Status PP No. 30 Tahun 2024 dalam korpus adalah berlaku.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (4)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 58 ayat (1):
pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 58 ayat (1):
pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 58 ayat (2):
Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 58 ayat (4):
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.