Warga boleh memakai air permukaan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 104 ayat (1)). Persetujuan wajib bila penggunaan mengubah kondisi alami Sumber Air atau ditujukan bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 104 ayat (2) huruf a dan b). Persetujuan juga wajib untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan untuk kegiatan bukan usaha di luar kebutuhan pokok dan pertanian rakyat (Pasal 104 ayat (2) huruf c dan d). Jumlah besar berarti melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan dan/atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari (Pasal 105 ayat (2)).
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 37 ayat (4) huruf a menyebut pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dilakukan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air. Pasal 37 ayat (5) menyebut kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan. Pasal 37 ayat (6) menggambarkan pertanian rakyat sebagai budidaya yang dikelola oleh rakyat dengan kebutuhan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga. Mengubah kondisi alami Sumber Air menurut PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 105 ayat (1) berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. Pasal 105 ayat (4) menyebut pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagai kebutuhan air pada lahan yang belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan persetujuan dan hanya membahas air permukaan; air tanah tidak dibahas di sini.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 104 ayat (1):
dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 104 ayat (2):
a. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; b. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; c. penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 105 ayat (2):
melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan ... lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 37 ayat (4):
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan b. irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.