Permendagri No. 23 Tahun 2024 membatasi penghasilan Direksi pada empat komponen: gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif pekerjaan, dibayarkan secara nontunai (Pasal 9). Gaji ditetapkan KPM (Perumda) atau RUPS (Perseroda) setiap dua tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM (Pasal 10), dan gaji anggota Direksi paling banyak 80 persen dari gaji direktur utama (Pasal 11).

Tunjangan yang dapat diberikan: tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, tunjangan purna jabatan, dan tunjangan kinerja (Pasal 12); tunjangan perumahan dan kinerja diberikan bulanan dengan besaran ditetapkan KPM atau RUPS (Pasal 14). Besaran nominal tidak ditetapkan peraturan ini; yang ditetapkan adalah komponen, mekanisme penetapan, dan batas relatif antar-anggota Direksi. Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas termasuk kewenangan kepala daerah selaku KPM atau RUPS (Pasal 5 ayat (3) huruf g dan Pasal 6 ayat (3) huruf g). Ketentuan penghasilan Dewan Pengawas diatur pada bagian tersendiri peraturan yang sama dan belum dikutip di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.