Paling banyak terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan/atau Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan (Pasal 84 ayat (2)), dibayarkan secara nontunai dan diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM atau RUPS.

Ketentuan ini khusus untuk pegawai BUMDAM, berbeda dari penghasilan Direksi yang diatur terpisah pada Pasal 9 sampai Pasal 23 peraturan yang sama (gaji, tunjangan, fasilitas, serta Tantiem atau Insentif Pekerjaan). Pegawai BUMDAM juga wajib memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja (Pasal 84 ayat (1)). Di luar pegawai tetap, Direksi dapat mempekerjakan pekerja dan tenaga ahli berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu; keduanya tidak boleh menduduki jabatan pada BUMDAM, dan penghasilannya diatur terpisah berupa upah minimum provinsi/kabupaten-kota, fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya (Pasal 82). Catatan status: sebelum 24 September 2026 halaman ini menyebut penghasilan Direksi diatur pada Pasal 9-14; tunjangan purna jabatan, fasilitas, dan Tantiem Direksi berada di Pasal 15 sampai Pasal 23.

Dasar hukum

Kutipan sumber (1)
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 84: (1) Pegawai BUMDAM memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUMDAM paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan. (3) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS. (4) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara non tunai. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 20 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 24 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.