Boleh, penyelenggara SPAM dapat menghentikan sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat bila perbaikan mengakibatkannya, menurut PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 29 ayat (1). Penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan, sesuai Pasal 29 ayat (3). Penghentian sementara tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat, sesuai Pasal 29 ayat (2).

Perbaikan menurut Pasal 28 ayat (1) dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi agar dapat berfungsi secara normal kembali. Pasal 28 ayat (2) menyebut perbaikan mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu terhadap sebagian atau keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun. Perbaikan keseluruhan dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan (Pasal 28 ayat (4)). Pasal 29 ayat (1) memakai kata dapat, sehingga perbaikan tidak selalu berujung pada penghentian pelayanan. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat pemberitahuan, bentuk atau cara pemberitahuan, maupun lamanya penghentian sementara, karena pasal-pasal tersebut tidak menyebutkannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.