Boleh, penyelenggara SPAM dapat menghentikan sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat bila perbaikan mengakibatkannya, menurut PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 29 ayat (1). Penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan, sesuai Pasal 29 ayat (3). Penghentian sementara tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat, sesuai Pasal 29 ayat (2).
Perbaikan menurut Pasal 28 ayat (1) dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi agar dapat berfungsi secara normal kembali. Pasal 28 ayat (2) menyebut perbaikan mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu terhadap sebagian atau keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun. Perbaikan keseluruhan dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan (Pasal 28 ayat (4)). Pasal 29 ayat (1) memakai kata dapat, sehingga perbaikan tidak selalu berujung pada penghentian pelayanan. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat pemberitahuan, bentuk atau cara pemberitahuan, maupun lamanya penghentian sementara, karena pasal-pasal tersebut tidak menyebutkannya.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 28 ayat (1):
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 29 ayat (1):
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 29 ayat (2):
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 29 ayat (3):
Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.