Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1) menetapkan bahwa indeks tingkat nasional dihitung oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 7 ayat (3) menetapkan bahwa indeks tingkat provinsi dihitung oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya air, juga setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 8 ayat (3) menetapkan bahwa indeks tingkat wilayah sungai dihitung oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Hasil penghitungan tingkat nasional disampaikan Menteri kepada Ketua Dewan SDA Nasional untuk dibahas dan disetujui Dewan SDA Nasional. Setelah itu hasilnya ditetapkan oleh menteri selaku Ketua Dewan SDA Nasional (Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5)). Di tingkat provinsi, Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi menetapkan indeks setelah persetujuan dewan (Pasal 7 ayat (7)), dan bila dewan itu belum terbentuk, hasilnya ditetapkan oleh Gubernur (Pasal 7 ayat (9)). Di tingkat wilayah sungai, ketua TKPSDA WS menetapkan indeks (Pasal 8 ayat (7)), dan bila TKPSDA WS belum terbentuk, penetapan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 8 ayat (9)). Tanya jawab ini tidak merinci isi pedoman penghitungan maupun cara menghitung indeks; koordinasi penyusunan pedoman nasional ada pada Dewan SDA Nasional menurut Pasal 5 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.